Antisipasi Kebakaran Hutan, Pemkab Minut Edukasi Masyarakat Terkait itigasi Bencana

Uncategorized3 Dilihat
banner 468x60

Minut, Goresanpena.net- Guna menindaklanjuti Rapat Koordinasi Pengendalian kebakaran Hutan di Provinsi Sulawesi Utara bersama Gubernur Sulawesi Utara, Kamis 24 Juli 2025 lalu. Akan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat.

Dalam isi surat edaran tersebut disampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai berikut :

banner 336x280

1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lain;

2. Dilarang membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, khususnya di hutan, lahan kering, dan kebun;

3. Simpan alat-alat yang dapat memicu api di luar jangkauan anak-anak;

4. Ajak dan edukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan di tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, dan pertemuan masyarakat;

5. Jika melihat tanda kebakaran hutan atau lahan segera melapor melalui call center 112;

6. Gunakan air secara bijak, mengingat ketersediaan air berkurang drastis selama musim kemarau.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) hurufh yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan bersama. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed